Tugas Pokok dan Fungsi
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR 74 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI LAMPUNG
PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
KEDUDUKAN
PASAL 2
(1) Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Urusan
Pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah.
(2) Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
Daerah.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
PASAL
3
(1) Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok
menyelenggaraan sebagai kewenangan Provinsi (desentralisasi) di bidang
Perhubungan yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantu
yang diberikan Pemerintah kepada Gubernur, serta tugas lain sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Untuk menyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), Dinas Perhubungan mempunyai tugas;
a. perumusan kebijakan, peraturan, perencanaan dan penetapan
standar/ pedoman skala provinsi;
b. penyusunan, kebijakan, dan penetapan rencana umum
jaringan tranportasi jalan nasional dan provinsi;
c. penetapan lokasi, pengesahan rencana bangun dan
persetujuan pengoprasian terminal penumpang type B;
d. penyusunan jaringan trayek dan penetapan kebutuhan
kendaraan untuk angkutan penyelenggaraan melebihi wilayah
kabupatenj'kota dalam satu Provinsi;
e. penetapan tarif penumpang bus atara kabupaten/kota dan
tarif angkutan penyebrangan kelas ekonomi pada lintas
penyebrangan yang terletak pada jaringan provinsi;
f. penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, dan
penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi
isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengamanan pemakaian jalan serta
fasilitas pendukung di jalan provinsi;
g. penyelenggaraan menejemen dan rekayasa lalu lintas di
jalan provinsi;
h. penyusunan dan penetapan rencana lalu lintas
penyeberangan antar kabupaterr/kota;
i. penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan
sistem perkeretaapian;
j. pelaksanaan pengawasan keselamatan kapal;
k. pengelolaan pelaksaan pelabuhan regional lama dan
pelabuhan baru yang dikelola provinsi;
l. pelayanan administratif; dan
m. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 4
(1) Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1) Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
2) Sub Bagian Keuangan; dan
3) Sub Bagian Perencanaan.
c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, membawahi:
I) Seksi Lalu Lintas;
2) Seksi Angkutan; dan
3) Seksi Pelayanan Multimoda.
d. Bidang Teknik Sarana dan Prasarana, membawahi:
1) Seksi Teknik Sarana;
2) Seksi Teknik Prasarana; dan
3) Seksi Teknik Fasilitas
Pendukung.
e. Bidang Pembinaan Keselamatan Transportasi, membawahi:
1) Seksi Pembinaan Keselamatan
Sarana;
2) Seksi Pembinaan Keselamatan
Prasarana; dan
3) Seksi Pembinaan Keselamatan
Sumber Daya Manusia.
f. Bidang Pengembangan Transportasi, membawahi:
1) Seksi Sistem Informasi
Manajemen (SIM) Transportasi;
2) Seksi Pengembangan
Pelayanan; dan
3) Seksi Pengembangan
Jaringan.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
h. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah
jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang
keahlian dan keterampilannya.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada eli bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, huruf d, huruf e dan huruf f, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(4) Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas.
(5) Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, huruf d, huruf e dan huruf f, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang
bersangkutan.
(6) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g, dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis
Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(7) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h, dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua
Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(8) Bagan
Struktur Organisasi Dinas Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
RINCIAN
TUGAS DAN FUNGSI
KEPALA
DINAS
PASAL
5
(1) Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas memimpin,
mengendalikan dan mengawasi serta mengkordinasikan pelaksanaan tugas Dinas
Perhubungan dalam menyelengarakan kewenangan Provinsi (Disentralisasi) dalam
bidang perhubungan yang menjadi kewenangannya , dekonsentrasi dan tugas
pembantuan yang di berikan pemerintah serta tugas lain sesuai dengan kebijakan
yang di tetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Kepala Dinas Perhubungan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan, pengaturan, perencanaan dan
penetapan standar/ pedoman;
b. pemberian perizinan, pelayanan angkutan antar kota.
antar provinsi antar dan antar kota dalam provinsi;
c. pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pertimbangan
teknis perizinan dan pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan serta
perkeretaapian;
d. penyelengaraan, pengelolaan pelabuhan;
e. penyelenggaraan koordinasi di bidang transportasi
udara di daerah;
f. pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi;
g. pengelolaan ketatausahaan; dan
h. pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubemur.
SEKRETARIAT
PASAL 6
(1) Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengelolaan urusan kepegawaian, perencanaan, keuangan, rumah tangga,
perlengkapan, hubungan masyarakat, surat menyurat, protokol dan pembuatan
laporan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretariat mempunya fungsi:
a. penyelenggaraan bahan pembinaan, pemantauan,
pengendalian dan koordinasi penyusunan program, penyusunan dan penyajian data
statistik dan analisis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program;
b. penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian
koordinasi pengelolaan administrasi keuangan;
c. penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian
dan koordinasi pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga dinas,
perlengkapan, tataIaksana dan peraturan perundang-undangan;
d. penyelenggaraan penyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan pada sekertariat; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan,
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
PASAL 7
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
pelaksanaan urusan pegawai, perlengkapan kegiatan surat menyurat, keprotokolan
dan hubungan kemasyarakatan.
(2) Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adaIah
sebagai berikut:
a. melaksanakan dan menyiapakan bahan penyusunan formasi
pegawai, meliputi formasi kebutuhan, kenaikan pangkat, perbantuan/perpindahan
wilayah pembayaran gaji;
b. melaksanakan dan menyiapkan bahan pen.yelesaian mutasi
pegawai, meliputi peningkatan status, pengangkatan daIam pangkat daIam jabatan,
penyesuaian ijazah, peninjauan masa kerja, pemberhentian sementara,
pemberhentian tetap dan pensiun;
c. melaksanakan dan menyiapakan bahan pelayanan
penyelesaian kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, askes, taspen, cuti,
kenaikan gaji berkala, penye1esaian angka kredit jabatan fungsionaI dan
pemberian penghargaan;
d. melaksanakan dan menyapakan bahan pembinaan dan
pengembangan kinerja pegawai;
e. melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaran urusan
surat menyurat yang masuk maupun keluar, pengembalian, pengiriman, pencatatan,
penarikan dan pengendalian serta penyusunan arsip;
f. melaksanakan dan meyiapakan bahan penyediaan aIat
tulis kantor;
g. melaksanakan dan menyiapkan bahan pengaturan oprator.
Telpon dan faximil, perpustakaan, pramu-tamu Kepala Dinas serta pengemudi
kendaaan Dinas;
h. melaksanakan dan meyiapakan bahan penyelenggaraan
administrasi bahan inventaris, rencana kebutuhan, pengadaan, penomoran
inventaris, penyimpanan, penggunaan, perawatan, serta inventaris ruangan sampai
penghapusan inventaris;
i. melaksanakan dan meyiapakan bahan penyelenggarakan
urusan rumah tangga dinas, kebersihan dan perawatan kantor, pengaturan
penggunaan ruang rapat, rumah dinas, kendaraan dinas termaksud dokumen dan
perpanjangan surat tanda nomor kendaraan;
j. melaksanakan dan meyiapakan bahan dan menyusun
organisasi dan tatalaksana dinas;
k. melaksanakan dan menyiapakan kegiatan keprotokolan,
hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpusatakaan;
l. melaksanakan dan meyiapkan pelayanan administratif
kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Dinas Perhubungan;
m. melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan
kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
SUB BAGIAN KEUANGAN
PASAL 8
(1) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan dan
menyiapkan bahan koordinasi,
penyusunan rencana anggaran
dan pengelolaan keuangan.
(2) Rincian tugas Sub Bagian Keuangan adalah sebagai
berikut:
a. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusuanan rencana
penerimaan dan anggaran belanja dinas baik belanja langsung maupun belanja
tidak langsung;
b. melaksanakan dan menyiapkan bahan usul pengangkatan
atau pemberhentian pengguna anggararr/kuasa pengguna anggararr/atasan langsung
bendahara, bendahara penerimaan, bendahara pelaksanaan teknis kegiatan dan
Pejabat penata usaha keuangan serta pengelolaan keuangan lainya lingkup Dinas
Perhubungan;
c. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan dan
bimbingan administrasi keuangan dan pembendaharaan;
d. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembukuan,
perhitungan dan verifikasi anggaran;
e. melaksanakan dan menyiapkan bahan bimbingan
penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
f. melaksanakan dan menyiapakan bahan penataan dokumen
keuangan dan penyusunan laporan realisasi anggaran;
g. melaksanakan dan meyiapkan bahan laporan pelaksanaan
kegiatan Sub Bagian Keuangan; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
SUB BAGIAN PERENCANAAN
PASAL 9
(1) Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas membantu
Sekretarls dalam, melakukan pengumpulan, identiftkasi, analisa, pengolahan dan
penyajian datalinformasi untuk penyiapan bahan perencanaan, dan melakukan penyiapan
bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
(2) Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan adalah sebagai
berikut:
a. melaksanakan penelaahan data/informasi sebagai bahan
penyusunan rencana kerja;
b. melaksanakan koordinasi, pengumpulan dan penelaahan
datalinformasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan dinas;
c. melaksanaan dan penyiapan bahan kerjasama teknik untuk
menyerap aspirasi masyarakat dan kekhasan daerah dalam pembangunan perhubungan;
d. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dalam
penyusunan dokumen pelaksanaan Anggaran dinas;
e. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dalam
penyusunan dokumen pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas;
f. melaksanakan dan menyiapkan bahan monitoring dan
evaluasi rencana kerja dinas;
g. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan pelaporan
pelaksanaan reneana kerja dinas.
h. melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan
kegiatan Sub Bagian Pereneanaan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
PASAL 10
(1) Bidang Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai tugas
menyelenggarakan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan darat,
lalu lintas dan angkutan laut, lalu lintas dan angkutan perkeretaapian serta
koordinasi dibidang lalu lintas angkutan udara.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bidang Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan lalu lintas angkutan sungai, danau dan
penyeberangan;
b. penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas
angkutan serta pemberian bimbingan teknis lalu lintas darat;
c. penyelenggaraan dan pemberian bimbingan jaringan
pelayanan angkutan darat yang wilayah operasinya melayani angkutan darat dalam
provinsi dan angkutan pariwisata;
d. penyelenggaraan pembinaan dan inventarisasi terhadap
pelayanan angkutan kereta api dan udara, inventarisasi penetapan tarif
penumpang kereta api, serta pengawasan terhadap operasional angkutan kereta
api; dan
e. penyelenggaan koordinasi di bidang lalu lintas
angkutan udara.
SEKSI LALU LINTAS
PASAL 11
(1) Seksi Lalu Lintas mempunyai tugas melakukan
inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan lalu lintas, pelaksanaan
penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan dan lalu lintas
angkutan sungai danau dan penyeberangan, inventarisasi terhadap pola pelayanan
lalu lintas kereta api serta pengawasan operasional lalu lintas kereta api
antar kabupatenj'kota dalam provinsi.
(2) Rincian tugas Seksi Lalu Lintas adalah sebagai
berikut:
a. melaksanakan dan menyiapkan bahan manajemen dan
rekayasa lalu lintas di jalan Provinsi dan jalan Nasional atas seizin Direktur
Jendral Perhubungan Darat;
b. melaksanakan dan menyiapkan bahan analisis dampak lalu
lintas di jalan Provinsi, jalan Nasional atas seizin Direktur Jendral
Perhubungan Darat;
c. melaksanakan pembinaan teknis Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
d. melaksanakan inventarisasi terhadap pola pelayanan
lalu lintas kereta api serta pengawasan operasional lalu lintas kereta api
antar kabupaten dalam provinsi;
e. melaksanakan dan menyiapkan bahan penetapan lintas
penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani lintas
kabupaten/kota dalam provinsi;
f. melaksanakan dan menyiapkan bahan pengawasan terhadap
pelaksanaan trayek pelayaran di wilayah provinsi;
g. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemantauan kegiatan
penyelenggaraan angkutan laut perintis, pelayaran rakyat serta kegiatan usaha
jasa terkait;
h. melaksanakan dan menyiapkan bahan penetapan trayek
angkutan laut pelayaran rakyat lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
i. melaksanakan dan menyiapkan bahan evaluasi dan
pelaporan Lalu Lintas Angkutan Udara;
j. melaksanakan dan meyiapkan laporan pelaksanaan
kegiatan Seksi Lalu Lintas; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
langsung.
SEKSI ANGKUTAN
PASAL 12
(1) Seksi Angkutan mempunyai tugas pemantauan dan analisa
kerja oprasional pelayanan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberarigan,
menyiapkan usulan penetapan jaringan pelayanan angkutan j alan, sungai, danau
dan penyebrangan secara terpadu, pemberian bimbingan dan pengwasan
penyelenggaraan angkutan jalan, sungai, danau dan penyebrangan, serta izin
angkuta jalan dan penetapan/pengawasan tarif angkutan jalan, sungai, danau dan
penyebrangan, melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, pengawasan dan
pelaksanaan kegiatan pelayaran dalam negeri, pelayaran luar negeri, pelayaran
rakyat, pelayaran perintis, ASDP, kegiatan bongkar muat, jasa pengurusan
transportasi, serta pelaksanaan trayek pelayaran, tarif angkutan laut, serta
tenaga kerja bongkar muat.
(2) Rincian tugas Seksi Angkutan adalah sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan/pengawasan terhadap para pengusaha
dan kelengkapan administrasi angkutan orang tidak dalam trayek dan, angkutan
orang dalam trayek;
b. melaksanakan dan menyiapkan bahan pengawasan,
penerbitan dan pendataan terhadap perwakilan-perwakilan bus (agen dan pool)
kendaraan AKAP, AKDP dan penertiban perusahaan-perusahaan alat berat serta
kendaraan peti kemas yang ada dalam wilayah Provinsi Lampung; c.
c. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemberian
rekomendasi pertimbangan teknis izin operasi angkutan sewa, angkutan taksi,
angkutan lingkungan dan kendaraan rental/sewa mumi;
d. melaksanakan dan menyiapkan kartu pengawasan angkutan
sewa, angkutan taksi, angkutan lingkungan dan kendaraan rentalj'sewa mumi yang
wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupatenj'kota dalam 1
(satu) daerah provinsi;
e. melakukan pembinaan/pengawasan terhadap para pengusaha
dan kelengkapan administrasi angkutan sewa, angkutan taksi, angkutan lingkungan
dan kendaraan rental/sewa mumi;
f. melaksanakan dan menyiapkan bahan penetapan tarif bus
penumpang kelas ekonomi antar kota dalam provinsi;
g. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemberian surat
keterangan pengangkutan barang khusus dalam wilayah provinsi;
h. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan
rekomendasi surat kendaraan alat berat dan surat keterangan barang berbahaya
dalam wilayah provinsi;
i. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemberian
rekomendasi pertimbangan teknis perizinan lainnya dibidang angkutan penumpang
dan angkutan barang yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku;
j. melaksanakan dan menyiapkan bahan pengawasan dan
penertiban terhadap kendaraan angkutan penumpang yang beroperasi tanpa izin,
termasuk kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan provinsi tanpa
izin;
k. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan advice
keringanan pajak kendaraan bermotor;
l. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemberian
rekomendasi izin operasi kegiatan angkutan orang danjatau barang dengan kereta
api umum maupun khusus untuk pelayanan angkutan antar kota dan perkotaan yang
lintasnya melebihi satu kabupaten/kota dalam provinsi;
m. melaksanakan dan menyiapkan bahan penetapan tarif
penumpang kereta api untuk pelayanan antar kota/perkotaan yang lintasannya
melebihi satu kabupaten/kota dalam provinsi;
n. melaksanakan dan menyiapkan bahan rekomendasi
pertimbangan teknis izin perusahaan angkutan laut bagi perusahaan yang
berdomisili dan beroperasi pada lalu lintas pelabuhan antar kabupatenjkota
dalam wilayah provinsi;
o. melaksanakan dan menyanpaikan surat peringatan
pembekuan dan penyabutan surat izin perusahaan usaha penunjang angkutan laut
oleh pemberi izin apabila perusahaan melanggar kewajiban;
p. melaksanakan dan menyampaikan bahan pertimbangan
teknis perizinan usaha angkutan laut serta pertimbangan teknis izin usaha
kegiatan penunjang dipelabuhan laut, seperti Perusahaan Bongkar Muat (PBM),
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPf), Usaha Depo Peti Kemas, Ekspedisi
Muatan Kapal Laut (EMKL), Usaha Tally Mandiri dan Usaha Jasa terkait;
q. melaksanakan dan menyampaikan bahan pertimbangan
teknis terkait usaha pelayaran rakyat, penetapan tarif angkutan penyeberangan
pada lintas penyeberangan antar kabupatenjkota dalam provinsi;
r. melaksanakan dan menyampaikan bahan penetapan tarif
angkutan laut perintis pada lintas kabupatenjkota dalam provinsi;
s. melaksanakan dan meyiapkan laporan pelaksanaan
kegiatan Seksi Angkutan;
t. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
langsung.
SEKSI PELAYANAN MULTI MODA
PASAL 13
(1) Seksi Pelayanan Multimoda mempunyai tugas
inventarisasi terhadap pelayanan angkutan darat. laut, kereta api dan udara,
inventarisasi penetapan tarif penumpang kereta api, serta pengawasan terhadap
opersaional angkutan darat, laut, kereta api dan koordinasi di bidang angkutan
udara.
(2) Rincian tugas Seksi Pelayanan Multimoda adalah sebagai
berikut:
a. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemberian
rekomendasi izin perusahaan transportir yang ada di wilayah Provinsi;
b. melaksanakan dan menyiapkan bahan inventarisasi dan
pembinaan terhadap sumber potensi pendapatan di bidang perhubungan laut yang
dapat memberikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah;
c. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemantauan tarif
angkutan laut perintis, sungai, danau dan perairan;
d. melaksanakan koordinasi terkait rencana pola trayek
angkutan laut perintis lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
e. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemberian arahan,
bimbingan, pelatihan dan bantuan kepada kabupaterr/kota pengguna dan penyedia
jasa di bidang perkeretaapian dan udara;
f. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemberian
rekomendasi izin operasi kegiatan angkutan orang danl atau barang dengan kereta
api umum maupun khusus untuk pelayanan angkutan antar kota dan perkotaan yang
lintas pelayanannya melebihi satu kabupatenjkota dalam satu provinsi;
g. melaksanakan dan menyiapkan bahan penetapan tarif
penumpang kereta api dalam hal pelayanan angkutan, yang merupakan kebutuhan
pokok masyarakat dan pelayanan angkutan yang disediakan untuk pengembangan
wilayah, untuk pelayanan angkutan antar kota dan perkotaan yang lintas
pelayanan melebihi satu kabupaten/kota dalam satu provinsi;
h. melaksanakan dan meyiapkan laporan pelaksanaan
kegiatan Seksi Pelayanan Multimoda; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
langsung.
BIDANG TEKNIK SARANA DAN PRASARANA
PASAL 14
(1) Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas
menyelenggarakan serta pembinaan pengawasan lalu lintas jalan, angkutan sungai,
danau penyeberangan, perkeretapian dan koordinasi keudaraan serta manajemen
rekayasa lalu lintas, penyiapan teknis sarana dan prasarana perhubungan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan sarana dan prasarana darat dan
kegiatan rancang bangun teknik sarana angkutan jalan, sungai, danau dan
penyeberangan;
b. penyelenggaraan penetapan lokasi terminal penumpang
tipe B dan pengesahan rancang bangun terminal tipe B;
c. penyelenggaraan penentuan lokasi, pengadaan,
pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu lalu lintas, alat pengendali dan
pengamanan pemakaian jalan serta fasilitas pendukung di jalan Provinsi;
d. penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pengawasan
perkapalan, kegiatan pengembangan dan pengelolaan pelabuhan, pembinaan dan
pengawasan terminal khusus dan TUKS, kegiatan pengerukan dan reklamasi; dan
e. penyelenggaraan pembinaan, pengendalian, pengawasan,
inventarisasi dan evaluasi rencana induk, sasaran dan arahan kebijakan
pengembangan perkeretaapian dan bandar udara serta prasarana perkeretaapian dan
bandar udara.
SEKSI TEKNIK SARANA
PASAL 15
(1) Seksi Teknik Sarana mempunyai tugas melakukan
pemantauan dan analisis kinerja operasional sarana jalan, sungai, danau dan
penyeberangan, kecelakaan, dan dampak lingkungan, menyiapkan usulan peningkatan
kapasitas dan pemeliharaan prasarana, menyiapkan program penanggulangan
kecelakaan serta pemberian bimbingan dan pengawasan teknik penyelenggaraan
sarana dan prasarana perhubungan darat dan kegiatan rancang bangun teknik
sarana angkutan jalan sungai danau dan penyeberangan.
(2) Rincian tugas Seksi Teknik Sarana adalah sebagai
berikut:
a. memberian rekomendasi/advis teknis pengadaan alat keliling;
b. melaksanakan dan menyiapkan bahan pengadaan bus, kapal
SDP, KRD;
c. melaksanakan dan menyiapkan bahan pengadaan taman lalu
lintas;
d. melaksanakan dan menyiapkan bahan rencana pengadaan
kapal SOP;
e. melaksanakan dan menyiapkan bahan pengukuran kapal
GT.7 sampai dengan GT.300;
f. melaksanakan dan meyiapkan bahan laporan pelaksanaan
kegiatan Seksi Teknik Sarana; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
langsung.
SEKSI TEKNIK PRASARANA
PASAL 16
(1) Seksi Teknik Prasarana mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan pembinaan pengawasan kegiatan perkapalan, pengelolaan
pelabuhan, kegiatan pengembangan dan pemeliharaan fasilitas dan peralatan
pelabuhan.
(2) Rincian tugas Seksi Teknik Prasarana adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan dan menyiapkan bahan penetapan lokasi
terminal penumpang tipe B;
b. melaksanakan dan menyiapkan bahan pengesahaan rancang
bangun terminal penurnpang tipe B;
c. melaksanakan dan menyiapkan bahan persetujuan
pengoprasian terminal penumpang tipe B;
d. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemberian
rekomendasi rencana induk pelabuhan penyeberangan, DLkr/DLkp yang terletak pada
jaringan jalan nasional;
e. melaksanakan dan menyiapkan bahan penataan rencana
induk DLkr/DLkp pelabuhan penyebrangan yang terletak pada jaringan jalan
nasional;
f. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembangunan
pelabuhan SDP;
g. melaksanakan dan menyiapkan bahan persetujuan
pengoperasian terminal tipe B di Provinsi;
h. melaksanakan dan menyiapkan bahan perencanaan dan
pengendalian terhadap Daerah Milik Kereta Api pada jaringan ReI Kereta Api
Provinsi;
i. melaksanakan dan meyiapkan laporan pelaksanaan
kegiatan Seksi Teknik Prasarana; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
langsung.
SEKSI TEKNIK FASILITAS PENDUKUNG
PASAL 17
(1) Seksi Teknik Fasilitas Pendukung mempunyai tugas
inventarisasi dan evaluasi rencana induk, sasaran dan arahan kebijakan
pengembangan sistem darat, laut perkeretaapian dan udara serta pembinaan
pengawasan terhadap prasarana darat laut, perkeretaapian dan udara, koordinasi
di bidang teknik fasilitas pendukung di Provinsi.
(2) Rincian tugas Seksi Teknik Fasilitas Pendukung adalah
sebagai berikut:
a. melaksanakan dan menyiapkan bahan pengadaan,
pemasangan, dan pemeliharaan rambu penyebrangan;
b. me1aksanakan dan menyiapkan bahan pembangunan,
pemeliharaan, pengerukan, alur pelayaran sungai dan danau;
c. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembangunan halte,
pos SDP, pos pemantau angkutan barang;
d. melaksanakan dan menyiapkan bahan penentuan lokasi,
pengadaan, pemasangan, pemelihara dan penghapusan rambu lalu lintas, marka
jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas alat pengendali dan pengamanan
pemakai jalan serta fasilitas pendukung dijalan provinsi;
e. melaksanakan dan meyiapkan laporan pelaksanaan
kegiatan Seksi Teknik Fasilitas Pendukung; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
langsung.
BIDANG PEMBINAAN KESELAMATAN TRANSPORTASI
PASAL 18
(1) Bidang Pembinaan Keselamatan Transportasi mempunyai
tugas menyelenggarakan pembinaan, pengawasaan keselamatan lalu lintas jalan,
keselamatan pelayaran dan perkapalan serta sungai, danau, penyeberangan,
keselamatan perkeretaapian dan keudaraan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bidang Pembinaan Keselamatan Transportasi mempuyai fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengawasaan kegiatan keselamatan
transportasi darat;
b. penyelenggaraan dan pengawasaan kegiatan keselamatan
transportasi laut dan SAR; dan
c. Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasaan kegiatan
perkeretaapian dan koordinasi kendaraan.
SEKSI PEMBINAAN KESELAMATAN SARANA
PASAL 19
(1) Seksi Pembinaan Keselarnatan Sarana mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, dan
prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di Seksi Pembinaan
Keselarnatan Sarana, sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan melaksanakan
dan menyiapkan bahan hasil audit dan inspeksi keselamatan berla1u lintas di
jalan.
(2) Rincian tugas Pembinaan Keselarnatan Sarana adalah
sebagai berikut:
a. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan pemenuhan
persyaratan teknis dan laik jalan;
b. melaksanakan dan menyiapkan bahan pengawasan
penyelenggara ketentuan pengujian berkala;
c. merumuskan kebijakan, standar, norma, pedoman,
kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan Seksi
Pembinaan Keselarnatan Sarana;
d. melaksanakan dan menyiapkan kegiatan inventarisasi dan
analisis angka pelanggaran lalu lintas kecalakaan lalu lintas jalan dan
penyeberangan;
e. melaksanakan dan menyiapkan bahan hasil audit dan
inspeksi keselarnatan alu lintas dan angkutan jalan di jalan Provinsi;
f. menyiapkan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang manajemen keselamatan, promosi dan
kemitraan (pembinaan keselamatan angkutan umum, serta audit dan inspeksi
keselarnatan transportasi darat);
g. meningkatkan ketertiban dan keselamatan dalam berlalu
lintas;
h. melaksanakan monitoring Evaluasi dan Pengawasan
Operasional Kereta Api Perkotaan antar kota dalarn provinsi (lintas pelayanan
melebihi kabupaten/kota dalarn provinsi); dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
langsung.
SEKSI PEMBINAAN KESELAMATAN PRASARANA
PASAL 20
(1) Seksi Pembinaan Keselamatan Prasarana mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan keselamatan
pelayaran dan penyelamatan/bantuan SAR.
(2) Rincian tugas Seksi Pembinaan Keselarnatan Prasarana
adalah sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan standar, norma, pedoman, kriteria
dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan seksi Pembinaan
Keselarnatan Prasarana;
b. melaksanakan dan menyiapkan bahan hasil audit dan
inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Jalan Provinsi;
c. melaksanakan dan menyiapkan bahan inventarisasi Daerah
Rawan Kecelakaan (DRK) di Provinsi Lampung;
d. menyiapkan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang manajemen keselamatan, promosi dan
kemitraan (pembinaan keselamatan angkutan umum, serta audit dan inspeksi
keselamatan transportasi darat);
e. meningkatkan ketertiban dan keselamatan dalam berlalu
lintas;
f. melaksanakan dan menyiapkan bahan penetapan lokasi
pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu-rambu, marka dan alat
pengendalian keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang pada jalan
provinsi;
g. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi kegiatan
pemanduan pada perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa pada
pelabuhan umum dan pelabuhan khusus dan melaporkan pada Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.
h. melaksanakan dan menyiapkan bahan pengawasan
keselamatan kapal GT.7 sampai dengan GT.300 yang berlayar di sungai, danau dan
penyeberangan;
i. melaksanakan dan menyampaikan bahan pengumpulan,
pengelolaan data tentang kecelakaan kapal terkait dengan kegiatan salvage,
kerangka kapal, rintangan bawah air, kontruksi, instalasi bawah air, fasilitas
peralatan dan pembangunan kapal;
j. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemberian teknis
izin pembangunan dan pengadaan kapal berukuran tonase kotor GT.7 sampai dengan
GT.300 yang berlayar hanya diperairan daratan (sungai dan danau);
k. melaksanakan dan menyiapkan bahan penertiban pas kapal
GT.7 sampai dengan GT.300;
l. melaksanakan dan menyiapkan bahan pencatatan kapal
dalam buku registrasi;
m. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemeriksaan radioj
elektronik kapal dengan tonase kotor GT.7 sampai dengan GT.300 yang berlayar
diperairan daratan (sungai dan danau);
n. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemeriksaan
teknis/nautis untuk kapal ukuran GT.7 sampai dengan GT.300;
o. melaksanakan dan meyiapkan laporan pelaksanaan
kegiatan Seksi Pembinaan Keselamatan Prasarana;
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
langsung.
SEKSI PEMBINAAN KESELAMATAN SUMBER DAYA MANUSIA
PASAL 21
(1) Seksi Pembinaan Keselamatan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas melaksanakan tugas inventarisasi kebijakan, sosialisasi,
standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi
dan pelaporan Seksi Pembinaan Keselamatan Sumber Daya Manusia.
(2) Rincian tugas Seksi Pembinaan keselamatan Sumber Daya
Manusia adalah sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan, standar, norma, pedoman,
kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan Seksi
Pembinaan Keselamatan Sumber Daya Manusia;
b. melaksanakan dan menyiapkan bahan kegiatan sosialisasi
keselamatan berlalu lintas di Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi;
c. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemberian
penghargaan Tertib Lalu Lintas (Wahana Tata Nugraha) bagi kabupaterr/kota
se-Provinsi Lampung;
d. melaksanakan dan menyiapkan bahan hasil audit dan
inspeksi keselamatan lalu Iintas dan angkutan jalan di Jalan Provinsi;
e. melaksanakan pengawasan keselamatan angkutan orang dan
barang di Provinsi Lampung;
f. melaksanakan kegiatan Pekan Keselamatan Jalan di
Provinsi Lampung;
g. menyiapkan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di Bidang Manajemen Keselamatan, promosi dan
kemitraan (pembinaan keselamatan angkutan umum, serta audit dan inspeksi
keselamatan transportasi darat);
h. menyiapkan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang
manajemen keselamatan, promosi dan kemitraaan, pembinaan keselamatan angkutan
umum, serta audit dan inspeksi keselamatan transportasi darat;
i. menyiapkan penyususnan kualifikasi dan pembinaan
teknis sumber daya manusia di bidang keselamatan transportasi;
j. menciptakan masyarakat yang sadar dan menghargai
keselamatan di jalan melalui Pendidikan baik formal maupun non formal;
k. meningkatkan ketertiban dan keselamatan dalan berlalu
lintas;
l. melaksanakan dan menyiapkan bahan pemberian arahan,
bimbingan, pelatihan dan bantuan kepada kabupatan/kota selaku pengguna dan
penyedia jasa dibidang perkeretaapian;
m. menyelenggarakan pembinaan teknis penanganan
kecelakaan kerata api;
n. melaksanakan dan menyiapkan bahan evaluasi basil
operasional dan bantuan penyelamatan;
o. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi
pelaksanaan operasi dan bantuan SAR perairan;
p. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembersih rintangan
bawah air yang mengganggu keselamatan pelayaran oleh gerak kapal bahan
koordinasi bimbingan, evaluasi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Unit
Pelaksanan Teknis (UPT) di bidang survey teknis pengangkutan kerangka kapal
dari laut (salvage), pekerjaan bawah air, kegiatan penyelaman, penggunaan
sarana penguji kecepatan kapal (SPKK), sarana pengujian gaya tarik (SPGT)
sarana pengujian lainnya dan sarana bantu navigasi pelayaran (SPBNP);
q. melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan dan
pelaksanaan kegiatan angkutan laut, angkutan sungai danau dan penyeberangan
serta pelayaran rakyat;
r. melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan
Operasional Jasa Penunjang Angkutan Laut serta Angkutan Perintis, serta Tenaga
Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuan; dan
s. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
langsung.
BIDANG PENGEMBANGAN TRANSPORTASI
PASAL 22
(1) Bidang Pengembangan Transportasi mempunyai tugas
menyiapkan perumusan, perencanaan dan penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria pengembangan transportasi dan angkutan multimoda.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bidang Pengembangan Transportasi mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan dan penyiapan bahan penelitian dan
kerjasama pengembangan transportasi dan multimoda;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan
transportasi dan multimoda serta kompetensi sumber daya manusia bidang angkutan
multimoda;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pengembangan transportasi dan angkutan multimoda; dan
d. penyiapan data pendukung untuk pengembangan
transportasi dan angkutan multimoda.
SEKSI SISTEM INFORMASI MANAJEMENT TRANSPORTASI
PASAL 23
(1) Seksi Sistem Informasi Manajemen Transportasi
mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi pengumpulan data dan informasi
manajemen teknologi transportasi darat, laut perkeretaapian dan udara serta
menyiapkan kerjasama sistem pelayanan informasi transportasi multimoda.
(2) Rincian tugas Seksi Sistem Informasi Manajemen
Transportasi adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan dan menyiapkan pengumpulan data informasi
transportasi dan teknologi moda darat;
b. melaksanakan dan menyiapkan pengumpulan data informasi
dan telmologi transportasi laut;
c. melaksanakan dan menyiapkan pengumpulan data dan
informasi teknologi. transportasi udara;
d. melaksanakan dan menyiapkan pengumpulan data dan
informasi teknologi transportasi perkeretaapian;
e. melaksanakan dan menyiapkan kerjasama sistem pelayanan
informasi transportasi multimoda;
f. melaksanakan dan menyiapkan pengumpulan informasi
transportasi teknologi dan statistik perhubungan dalam database secara offline
maupun online melalui jaringan komputer/web;
g. melaksanakan dan menyiapkan bahan informasi kegiatan
operasioanal pelabuhan/SIMOPEL (data lalu lintas angkutan laut, data pelayaran
rakyat, data kegiatan bongkar muat, data kunjungan kapal;
h. melaksanakan dan meyiapkan laporan pelaksanaan
kegiatan Seksi Sistem Infonnasi Manajemen Transportasi; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
langsung.
SEKSI PENGEMBANGAN PELAYANAN
PASAL 24
(1) Seksi Pengembangan Pelayanan mempunyai tugas
melaksanakan dan menyiapkan informasi potensi pengembangan pelayanan
transportasi darat, laut, perkeretaapian dan udara serta menyiapkan kerjasama
kajian pengembangan pelayanan sistem informasi multimoda.
(2) Rincian tugas Seksi Pengembangan Pelayanan adalah
sebagai berikut:
a. melaksanakan dan menyiapkan informasi potensi
pengembangan pelayanan transportasi darat;
b. b. melaksanakan dan menyiapkan infonnasi potensi
pengembangan pelayanan transportasi laut;
c. melaksanakan dan menyiapkan infonnasi potensi
pengembangan pelayanan transportasi udara;
d. melaksanakan dan menyiapkan informasi potensi
pengembangan pelayana transportasi perkeretaapian;
e. melaksanakan dan menyiapkan kerjasama kajian
pengembangan pelayanan sistem informasi multimoda;
f. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan, usulan
rencana pembangunan, rehabilitasi fasilitas dan peralatan pelabuhan;
g. melaksanakan dan menyiapkan bahan penetapan Rencana
Induk Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan
Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Regional;
h. melaksanakan dan menyiapkan surat keterangan advis
teknis/pertimbangan teknis dalam pembangunan pelabuhan umum, Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (TERSUS) pertimbangan teknis
izin kegiatan pengerukan, reklamasi pada pelabuhan intem.asional dan nasional
yang berdampak terhadap kese1amatan pelayaran dan lingkungan;
i. melaksanakan dan menyiapkan bahan penerbitan advis
teknis terkait pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional;
j. melaksanakan dan menyiapkan penerbitan Badan Usaha
Pelabuhan (BUP) pada pelabuhan pengumpan regional;
k. melaksanakan dan menyiapkan bahan penerbitan advis
teknis terkait pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan
regional;
l. melaksanakan dan menyiapkan bahan investasi dan
penggalian terhadap sumber potensi pendapatan yang dapat memberikan pemasukan
bagi Pendapatan Asli Daerah;
m. melaksanakan dan menyiapkan surat keterangan advis
teknis penetapan lokasi Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
n. me1aksanakan pemberian izin kegiatan pengerukan,
reklamasi pada pelabuhan regional;
o. melaksanakan dan meyiapkan laporan pelaksanaan
kegiatan Seksi Pengembangan Pelayanan; dan
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
langsung.
SEKSI PENGEMBANGAN JARINGAN
PASAL 25
(1) Seksi Pengembangan Jaringan mempunyai tugas
melaksanakan dan menyiapkan infonnasi potensi pengembangan jaringan
transportasi darat, laut perkeretaapian dan udara serta menyiapkan kerjasama
kajian pengembangan jaringan prasarana multimoda.
(2) Rincian tugas Seksi Pengembangan Jaringan adalah
sebagai berikut:
a. melaksanakan dan menyiapkan informasi potensi
pengembangan jaringan prasarana transportasi darat;
b. melaksanakan dan menyiapkan informasi potensi
pengembangan jaringan prasarana transportasi laut;
c. melaksanakan dan menyiapkan informasi potensi pengembangan
jaringan prasarana transportasi udara;
d. melaksanakan dan menyiapkan informasi potensi
pengembangan jaringan prasarana transportasi perkeretaapian;
e. melaksanakan dan menyiapkan keIjasama kajian
pengembangan jaringan pelayanan multimoda;
f. melaksanakan inventarisasi jaringan pelayanan
perkeretaapian, rencana induk serta sasaran dan araban kebijakan pengembangan
perkeretaapian di Provinsi Lampung;
g. melaksanakan dan menyampaikan bahan penetapan rencana
induk pelabuhan laut regional;
h. melaksanakan dan menyiapkan advis teknis/pertimbangan
teknis kegiatan dan kebijakan teknis operasional pelabuhan regional;
i. melaksanakan dan menyiapkan baban advis teknis
pengembangan pelabuhan pengumpan regional;
j. melaksanakan dan menyiapkan baban advis
teknisjpertimbangan teknis kegiatan pengerukan di pelabuhan pengumpan regional;
k. melaksanakan dan menyiapkan bahan investasi dan
penggalian terhadap sumber potensi pendapatan yang dapat memberikan pemasukan
bagi Pendapatan Asli Daerah;
l. melaksanakan dan meyiapkan laporan pelaksanaan
kegiatan Seksi Pengembangan Jaringan; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
langsung.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
PASAL 26
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi
sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok,
yang ditunjuk oleh Guberrrur, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Dinas.
PASAL 27
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlab
tenaga fungsional yang terbagi dalarn berbagai kelompok sesuai dengan bidang
keabliannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja,
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(4) Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
JABATAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
PASAL 28
(1) Kepala dinas merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan
pimpinan tinggi pratama.
(2) Sekretaris, kepala bidang dinas, merupakan jabatan
eselon IlIa atau jabatan administrator.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas kelas A, merupakan
jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas kelas B, kepala sub
bagian dan kepala seksi pada Dinas, kepala sub bagian dan kepala seksi pada
Unit Pelaksana Teknis Dinas kelas A merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan
pengawas.
(5) Kepala sub bagian pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
kelas B merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan pengawas.
TATA KERJA
PASAL 30
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Unit KeIja dalam
lingkungan Dinas Perhubungan wajib menerapkan prinsip koordinasi, intergrasi,
sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungannya maupun dengan instansi
lain.
(2) Setiap Kepala Unit KeIja dalam lingkungan Dinas
Perhubungan bertanggungjawab memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan
bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas
kedinasan.
(3) Setiap Kepala Unit Kerja dalam lingkungan Dinas
Perhubungan bertanggungjawab kepada atasan dan menyampaikan laporan secara
berkala terhadap pelaksanaan tugas masing-masing.
(4) Setiap Kepala Unit Kerja dalam lingkungan Dinas Perhubungan
wajib melaksanakan pengendalian intern.
PASAL 31
(1) Setiap pejabat struktural dalam lingkungan Dinas
Perhubungan bertanggungjawab dalam memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan
dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahannya masing-masing.
(2) Setiap pejabat struktural wajib mengikuti dan mematuhi
petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab pada atasan masing-masing serta
menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3) Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, agar
tembusan disampaikan kepada unit kerja lain di lingkungan Dinas Perhubungan
yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(4) Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Dinas
Perhubungan diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih
lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
PASAL 32
(1) Dalam hal Kepala Dinas berhalangan, Sekretaris
melakukan tugas-tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal Sekretaris berhalangan, tugas-tugas para
Kepala Bidang berada dalam koordinasi seorang Kepala Bidang yang ditunjuk oleh
atasan satuan organisasi dengan memperhatikan senioritas dalam Daftar Urutan
Kepangkatan.
(3) Dalam hal Sekretaris atau Kepala Bidang berhalangan,
tugas-tugas Sekretaris atau Kepala Bidang berada dalam koordinasi seorang
Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi organisasi d Kepangkatan.
KETENTUAN
PENUTUP
PASAL
33
Dengan berlakunya Peraturan
Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Lampung Nomor 34 Tahun 2010 tentang
Rincian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Provinsi
Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TUGAS DAN TANGGUNG
JAWAB
KONSULTAN INDIVIDUAL (KI) SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK)
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI LAMPUNG
HUKUM
PASAL
04
1.
Konsultan
Individual Dinas Perhubungan Provinsi Lampung adalah seorang professional yang
berlatar belakang pendidikan minimal Sarjana (S-1) dan Diploma (D-IV).
2.
Konsultan
Individual Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk :
a.
Mengakomodir peraturan perundang – undangan terkait
dengan masing – masing bidang di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung (output
rekapitulasi/data peraturan terkait masing – masing bidang).
b.
Membantu menyusun peraturan daerah/pergub masing –
masing bidang.
c.
Menganalisis aturan – aturan yang masing berlaku dan
tidak berlaku di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung (surat – surat dan tata
kelola persuratan dan pelaporan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung).
d.
Membantu melakukan pendampingan pada saat koordinasi
terkait peraturan perundang – undangan.
PERENCANAAN
PASAL 04
1.
Konsultan
Individual Dinas Perhubungan Provinsi Lampung adalah seorang professional yang
berlatar belakang pendidikan minimal Sarjana (S-1) dan Diploma (D-IV).
2.
Konsultan
Individual Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk :
a.
Melakukan penyusunan dokumen perencanaan, analisis
dan evaluasi pada pelaksanaan kegiatan di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
b.
Membuat pelaporan administrasi dan pelaksanaan
kegiatan di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
c.
Mengintegrasikan pengelolaan data transportasi
perhubungan darat, laut, perkeretaapian dan udara pada Dinas Perhubungan
Provinsi Lampung.
d.
Mengoprasikan aplikasi yang digunakan di Dinas
Perhubungan Provinsi Lampung.
MANAJEMEN REKAYASA LALU LINTAS
PASAL 04
1.
Konsultan
Individual Dinas Perhubungan Provinsi Lampung adalah seorang professional yang
berlatar belakang pendidikan minimal Sarjana (S-1) dan Diploma (D-IV).
2.
Konsultan
Individual Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk :
a.
Membantu mendukung manajemen rekayasa lalu lintas
Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
b.
Menerapkan keterampilan analisis dan ide kreatif
dalam mengembangkan solusi yang efisien untuk meningkatkan sistem transportasi.
c.
Mengelola data arus lalu lintas dan analisis dampak
lalu lintas terhadap laingkungan terhadap lingkungan sekitar.
d.
Mengembangkan dan merancang sistem transportasi
jalan raya yang aman dan efektif untuk pengguna umum.
e.
Membantu mengalisis dan mengkaji tariff sarana dan
prasarana di Provinsi lampung.
IT
PASAL 04
1.
Konsultan
Individual Dinas Perhubungan Provinsi Lampung adalah seorang professional yang
berlatar belakang pendidikan minimal Sarjana (S-1) dan Diploma (D-IV).
2.
Konsultan
Individual Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk :
a.
Mengakses informasi terkait regulasi yang berhubungan
dengan IT dengan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
b.
Konsep digitalisasi perangkat lunak/perangkat keras
terkait kemudahan dalam mencari peraturan perundang – undangan dimasing –
masing bidang.
c.
Melakukan Koordinasi dengan Tim teknis, pihak terkait
lainnya guna pengumpulan data pemukiman yang berkaitan dengan Perhubungan
transportasi di Provinsi Lampung.
d.
Melakukan penelaahan terhadap data bidang
perhubungan darat, laut, udara perkeretaapian, sungai, danau dan penyebrangan
di Provinsi Lampung.
e.
Melakukan pemuktakhiran data secara berkala dan
secara berkala menyiapkan data untuk dapat dimasukan dalam sistem informasi
perhubungan Provinsi Lampung.
KETENTUAN
PENUTUP
PASAL
09
PARAH PIHAK menyatakan telah
mengetahui dan memahami isi dari Surat Perjanjian Kerja ini dan berjanji akan
menaati dan tunduk pada Surat Perjanjian Kerja tersebut.