Latar Belakang
Dinas Perhubungan Provinsi Lampung
Dinas Perhubungan (DISHUB) Provinsi Lampung merupakan Instansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bertugas melaksanakan urusan kebijakan Perhubungan atau Transportasi khususnya di Pemerintahan Bidang Perhubungan.
- Melaksanakan Tugas Memimpin, Mengoordinasikan, Melaporkan, dan Mempertanggungjawabkan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan (Khususnya Pemerintah Provinsi Lampung maupun Daerah).
- Memberikan pelayanan, seperti prosedur dan persyaratan izin trayek angkutan, kartu pengawas angkutan, dan lain-lain.
Adapun fungsi dari Dinas perhubungan atau biasa disingkat Dishub adalah merumuskan kebijakan bidang perhubungan dalam wilayah kerjanya, kebijakan teknis bidang perhubungan, penyelenggaraan administrasi termasuk perizinan angkutan perhubungan, evaluasi dan laporan terkait bidang perhubungan. Karna fungsinya yang strategis bidang perhubungan, Dishub juga menyiapkan SDM sedini mungkin dengan sekolah-sekolah binaan bidang transportasi seperti Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan lainnya.