Rapat Pembahasan Penertiban Angkutan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi)
Pada hari rabu pertanggal 27 Februari 2025 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dilaksanakan Rapat Pembahasan Penertiban Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Rapat yang di pimpin oleh Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan di hadiri oleh beberapa pihak, diantaranya :
- Direkrut Jendral Perhubungan Subdit Angkutan;
- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung;
- BPTD Kelas 2 Provinsi Lampung;
- Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung;
- DPD Organda Provinsi Lampung;
- DPC Organda Pringsewu;
- Perwakilan Perum Damri Cabang Lampung;
- Perwakilan PT. Sinar Jaya;
- Perwakilan PT. Lorena;
- Perwakilan PT. Harapan Jaya;
- Perwakilan PT. Rosalia.
Dalam Agenda Rapat ini Bpk. Dr. Mohammad Syafrizal, S.T., M.Si. selaku Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menindak lanjuti surat dari DPC Organda Tanggamus dan Pringsewu. "Angkutan AKAP yang dari luar daerah Provinsi Lampung tidak berakhir atau masuk ke dalam Terminal Type A Rajabasa, serta banyak perusahaan Angkutan AKAP di daerah yang menaikan dan menurunkan di POOL/Agen".
Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Lampung juga menyampaikan bahwa berdasarkan PM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek pada bagian ketiga Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Pasal 41 Ayat ke 2 Huruf c yang berbunyi "Terminal Asal dan Tujuan serta Terminal Persinggahan yang berupa Terminal Tipe A atau Simpul Transportasi Lainnya berupa Bandar Udara, Pelabuhan dan/atau Stasiun" dan "Pasal 93 Ayat (4) Berbunyi Agen Tidak Diperbolehkan Sebagai Tempat Menaikan Dan/Atau Menurunkan Penumpang".
Maka untuk menjaga Kestabilan, Menghidupkan Pola Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Daerah, Melindungi/Menjamin kegiatan Angkutan AKDP, dan meminimalisir terjadinya Gejolak/Demo Angkutan di Daerah, Kami mengharapkan Angkutan AKAP dapat Tertib Dalam Menaikan dan Menurunkan Penumpang khususnya di Provinsi Lampung. "Ujar Pak Syafrizal Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Lampung".
---
Perwakilan Kepala BPTD Kelas II Provinsi Lampung, Bpk. Taufan selaku Kasi Lalu Lintas, menyampaikan;
"Data kendaraan AKAP yang beroprasi di Provinsi Lampung terdapat 737 kendaraan. Namun yang masuk kedalam Terminal Type A Rajabasa hanya 60 Kendaraan saja". Fenomena dilapangan terjadi AKAP yang asal Tujuan/yang melintasi Provinsi Lampung tidak sampai ke Terminal Type A Rajabasa, dan Hal ini harus menjadi Komitmen bersama antara DPD/DPC Organda dengan Perusahaan AKAP. "Jika memang trayek tujuan pada Terminal Type A Rajabasa harap dilakukan untuk ke terminal Type A Rajabasa".
Kami berharap para Perushaan AKAP tidak menaikan dan menurunkan penumpang pada Lampu Merah Tol Itera dikarenakan adanya kekhawatiran kedepan dapat menjadi Terminal bayangan. Perusahaan AKAP harus siap melayani sampai ke Daerah Kabupaten/Kota karena adanya Permintaan dari Masyarakat. Dikarenakan adanya Peraturan yang jelas terkait menaikan dan menurunkan penumpang dirasa tidak perlu untuk kesepakatan bersama ".
---
DPC Tanggamus dan Pringsewu yang diwakilkan oleh Bpk. Rachman mengatakan;
"Kami sudah beberapa kali menyampaikan Aspirasi pada Tahun 2021 dan 2022, dan ditindaklanjuti dengan Himbauan ke Perusahaan AKAP dari BPTD Kelas II Lampung yang dilaksanakan rapat via Zoom Meeting. Namun tidak ada perubahan hingga saat ini, dimana komitmen untuk sampai ke terminal Type A Rajabasa itu tidak ada hasilnya. Kami memohon adanya ketegasan dari Pemerintah selaku yang mempunyai Kewenangan, langkah apa yang harus ditempuh? Jika memang tidak ada tindak lanjut, maka Kami selalu perwakilan akan menyampaikan langsung ke Kementerian Perhubungan dan teman-teman AKDP akan melakukan unjuk rasa malang melintang dijalan".
---
Dalam Rapat ini, Subdit Direktorat Angkutan kementerian Perhubungan RI yang diwakilkan oleh Bpk. Istianto mengatakan;
"Sejak tahun 2023 untuk asal tujuan pada Kartu Pengawasan sudah dirubah pada Terminal Type A asal tujuannya dan untuk agen/poll tidak diperkenankan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Kasus seperti ini sudah terjadi seperti di Tanggerang, dan pendekatannya selesai dengan dilakukan penyediaan Shuttle Bus dari Terminal menuju ke Daerah tujuan. Akan tetapi perlu adanya bantuan Pengawasan Pemerintah Daerah untuk Agen/Pool di Daerah. Pemerintah Daerah harus bisa mengarahkan untuk membuka Agen/Pool di Terminal dan bukan di pinggir jalan".
---
"Kami selaku Perwakilan perusahaan AKAP yang terdiri dari Sinar Jaya, Rosalia, Lorena dan Perum Damri siap mematuhi untuk menaikkan dan menurunkan Penumpang di Terminal Type A. Akan tetapi hal tersebut harus berlaku pada seluruh Perusahaan AKAP yang ada di Provinsi Lampung. Kami Selaku Perwakilan dari berbagai Perusahaan AKAP mempunyai keluhan ;
1. Pada Jalan By Pass Soekarno Hatta tidak ada Rambu - Rambu Himbauan untuk AKAP masuk ke Terminal Type A Rajabasa;
2. Akses ke Terminal Rajabsa juga harus diperbaiki karena banyak lubang;
3. Fasilitas Pelayanan untuk penumpang di Terminal Type A Rajabasa juga harus di Maksimalkan;
4. Jam Kedatangan Kendaraan AKAP tidak menentu, sehingga diperlukan angkutan terusan yang melayani ke Daerah Kabupaten Kota;
5. Agen/Pool yang berada didaerah Kab/Kota ada karena mengakomodir permintaan dari Masyarakat.
Sedangkan dari Perum Damri "Siap mematuhi aturan, jika ada kendaraan yang mengakomodir untuk kendaraan terusan".
----
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Bpk. Bambang Sumbogo, S.E., M.M pun menjelaskan dalam Rapat ini melalui Zoom Meeting dalam rapat hybrid ini;
"Sesuai Amanah Undang - Undang 22 bahwa terminal sudah disesuaikan kewenangannya masing-masing. Sedangkan untuk Provinsi Lampung mendapatkan Kewenangan Terminal Type B, dan untuk tahun depan (2025/2026) Provinsi Lampung telah P3D terminal yang ada di Liwa, Pringsewu, Gadingrejo, Tanggamus, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat (TBB). Dibutuhkan Komitmen bersama untuk pelayanan Angkutan harus sesuai dengan hirarki kewenangan masing-masing. Kami (Dinas Perhubungan Provinsi Lampung) mengharapkan untuk trayek asal tujuan pada kartu pengawasan di terminal Type A dan Perusahaan AKDP juga harus siap menyiapkan Angkutan Feder AKDP yang laik untuk mengakomodir Permintaan Masyarakat yang ada di Daerah".
---
Kasatpel Terminal Type A Rajabasa menjelaskan;
"Dari sekian Data AKAP yang masuk ke dalam Terminal Type A Rajabasa hanya sedikit, padahal sudah elas Kartu Pengawasan sudah Tercantum Asal tujuan pada Terminal Type A Rajabasa". Menurut Kasatpel Terminal Type A Rajaba sudah memberikan pelayanan terbaik, dari beberapa perusahaan Sinar Jaya masuk ke terminal, Putra Remaja hanya 1 kendaraan yang masuk dan untuk perusahaan Lorena tidak ada yang masuk ke terminal.
Harapan Kasatpel Terminal Type A Rajabasa adanya Integrasian data Angkutan AKAP, "Jika ada Perusahaan yang melakukan perpanjangan Kartu Pengawasan diharapkan adanya konfirmasi pada Perwakilan Kementerian Perhubungan yang di Daerah". (Pungkasnya)
---
DPC Tanggamus pun menyetujui dan mengingatkan kembali dari hal yang sudah-sudah, dan diharapkan adanya Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani bersama.
---
Hasil dari Rapat ini akan dibuatkan Surat ke Direktorat Jendral Perhubungan Darat RI terkait dengan Penertiban AKAP di Provinsi Lampung. Bagaimana Arahan dari Kementerian Perhubungan untuk tindak lanjut selanjutnya.
Tag: Tim Media Sosial Dinas Perhubungan Lampung