Konfrensi Pers Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Bandar Lampung -- Pagi ini Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo dan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Hidayat mendampingi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melakukan Konferensi Pers Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I SAMSAT Rajabasa (02/05/2025).

Gubernur Lampung mengatakan bahwa Program ini mencakup penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun pajak berjalan, tanpa memperhitungkan berapa lama kendaraan tersebut menunggak.

"Pemutihan ini berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih. Mau menunggak berapa tahun pun cukup bayar pajak satu tahun berjalan" Ucap Gubernur Mirza

Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya juga dihapus. Pemerintah Provinsi turut menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan dari luar daerah. Gubernur juga menekankan bahwa Program ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, dan setelah program ini berakhir pihak Kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang tidak taat pajak.

- Foto Terlampir 


Tag: Dishub, Dinas Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Lampung