Percepatan Sertifikasi Aset Milik Pemerintah Provinsi Lampung
Bandar Lampung — Dalam rangka menertibkan administrasi aset dan mendukung pengembangan infrastruktur transportasi udara, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Mohammad Syafrizal, didampingi Plt. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Fitrah Abung Mukmin, terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung yang berada di kawasan Bandar Udara Radin Inten II. (Kamis, 10/07/2025)
Rapat lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya yang dilaksanakan pada 7 Juli 2025. Dalam rapat ini, teridentifikasi bahwa terdapat dua bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung di kawasan Bandara Radin Inten II yang tercatat di Dinas Perhubungan dengan luas masing-masing 606.448 m² dan 150.000 m².
Dijelaskan bahwa lahan seluas 606.448 m² diperoleh melalui dua tahapan pembebasan. Pertama, seluas 129.448 m² dibebaskan oleh Biro Perlengkapan pada tahun 2011, dan sisanya seluas 477.000 m² dibebaskan oleh Dinas Perhubungan pada tahun 2015–2016. Terdapat pula catatan bahwa sebagian lahan sudah mulai dibebaskan sejak tahun 2010.
Sementara itu, tanah seluas 150.000 m² lainnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan diketahui dibebaskan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air. Tanah ini digunakan sebagai lahan untuk landasan pacu sepanjang 1.500 hingga 2.000 meter, namun belum dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Dalam arahannya, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung (Asisten III), Bapak Sulpakar, menekankan pentingnya peran aktif Dinas Perhubungan dalam proses sertifikasi aset tersebut. “Dinas Perhubungan harus proaktif melakukan koordinasi langsung dengan pihak BPN Kabupaten Lampung Selatan untuk mempercepat proses pengukuran lahan,” ujarnya.
Asisten III juga meminta agar peninjauan lapangan dilakukan pada 11 Juli 2025, guna memastikan kondisi fisik lahan dan batas-batasnya. Beliau menginstruksikan agar pemasangan patok atau plang penanda segera dilaksanakan di lokasi seluas 47,7 hektar agar memudahkan proses identifikasi lahan oleh pihak BPN.
Dalam rangka peninjauan tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa esok hari (11 Juli 2025), akan turut dihadirkan saksi yang mengetahui tata letak dan riwayat lahan aset 47,7 hektar tersebut, guna memperkuat keabsahan batas-batas fisik lahan. Selain itu, perwakilan dari BPKAD Provinsi Lampung juga akan hadir dan memberikan penjelasan kepada Dinas Perhubungan terkait status dan riwayat lahan seluas 12,9 hektar yang sebelumnya dibebaskan oleh Biro Perlengkapan pada tahun 2011.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa apabila patok atau batas lahan sudah dipastikan dan sesuai, maka pihak BPN Kabupaten Lampung Selatan kemungkinan paling lambat akan melakukan pengukuran pada hari Senin mendatang (14 Juli 2025). Sementara itu, Plt. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian juga melaporkan bahwa hasil koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Lampung dan BPN Kabupaten Lampung Selatan akan ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas pengadaan tanah kepada Dinas Perhubungan pada Kamis, 17 Juli 2025, sebagai bagian dari kelengkapan proses sertifikasi.
Namun demikian, permintaan khusus dari Sekretaris Dinas Perhubungan kepada Plt. Kasubbag Umum dan Kepegawaian menegaskan agar permohonan pengukuran tetap diajukan terlebih dahulu tanpa menunggu dokumen administrasi (pensertifikatan) selesai. “Sesuai kesepakatan rapat pada waktu itu, kalau bisa kita ajukan dahulu untuk permohonan kapan bisa dilakukan pengukurannya, dan terkait dokumen disusulkan saja,” ungkapnya.
Dinas Perhubungan Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola aset milik daerah secara bertahap demi mendukung pembangunan sektor transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
(Digitalisasi Informasi dan Publikasi Dinas Perhubungan Provinsi Lampung)
Tag: Dishub, Dinas Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Lampung